Sentra PK & PLK Singkawang - Menjadikan Anak Terampil, Berwawasan dan Terdepan

:: Sentra PK & PLK Singkawang - Menjadikan Anak Terampil, Berwawasan dan Terdepan::

 
 
Terbaru
Pilihan ...
Jejak...
Hari ini39
Kemarin143
Seminggu930
Sebulan565
Total71838

(C) Fliesenstadt
Related Items
Selamat Datang di Situs SLB Negeri Singkawang

Beban Kerja Guru Print E-mail
Written by SLB Singkawang   
Friday, 04 September 2009

Beban Kerja Guru
Oleh: Aswandi

PERATURAN Pemerintah RI No.74/2008 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kepadanya diwajibkan; (1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (3) menilai hasil pembelajaran; (4) membimbing dan melatih peserta didik; dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Menurut ketentuan yang berlaku beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah yang dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap. Jika terjadi kekurangan jam kerja, maka dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah atau madrasah sesuai mata pelajaran yang diampunya. Selain itu, Menteri Pendidikan Nasional dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja bagi guru yang; (1) bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus; (2) berkeahlian khusus dan/atau; (3) dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional”.
Ketentuan beban kerja guru 24 jam mengajar merupakan ekuivalensi dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam satu minggu, dan ketentuan tersebut membuat banyak guru belum memenuhi beban kerja tersebut akibatnya tidak kurang dari 5.000 guru di negeri ini yang telah bersusah payah dan dinyatakan lulus dalam program uji sertifikasi guru, namun belum ditetapkan oleh pemerintah sebagai guru yang menerima tunjangan profesi. Artinya sekalipun mereka telah memiliki selembar sertifikat pendidik, mereka masih harus bekerja keras memenuhi beban kerja 24 jam mengajar di sekolah dan madrasah lain yang dalam prakteknya tidak mudah dan terkesan dipaksakan, berjalan kurang efektif dan kurang efisien.
Tampaknya pemerintah melalui peraturan tersebut tidak hanya bermaksud mengatur pemenuhan kewajiban mengajar setara 37 jam beban kerja pegawai semata, melainkan membawa pesan tersebunyi untuk menjawab berbagai persoalan keguruan lainnya, seperti persoalan disparitas atau penyebaran guru yang tidak merata atau terjadi penumpukan guru di suatu tempat tertentu sementara di tempat lain terjadi kekurangan guru akibat dampak dari manajemen mutasi atau penempatan guru di masa lalu yang semeraut.
Pertanyaan penulis, mengapa persoalan waktu yang sangat penting dalam mewujudkan pembelajaran efektif diatur secara ambiguitis tanpa memperhatikan bahwa profesi mengajar adalah unik dan berbeda dari profesi lainnya. Belum lagi persoalan pemindahan dan penempatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang menurut perundang-undangan yang berlaku adalah kewenangan pemerintahan daerah kabupaten dan kota, bukan kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Sekali lagi, menghitung beban kerja guru tidak semata-mata dilihat dari aspek kuantitas; terpenuhinya beban kerja 24 jam mengajar tatap muka, apalagi hanya untuk kepentingan ekuivalensi jam kerja pegawai, melainkan juga dilihat dari aspek kualitas, efisiensi dan efektifitas waktu, yakni untuk apa waktu tersebut digunakan atau yang lebih dikenal dengan istilah opportunity to learn, yakni waktu yang sebenarnya digunakan guru untuk tugas dan kegiatan akademik:mengajar dan belajar.
Seorang tokoh pendidikan berkebangsaan India Sir Rabindranath Tagore mengingatkan dalam kalimat pendek yang terukir di atas pintu sebuah bangunan umum, berbunyi; “Seorang guru tidak bisa benar-benar mengajar kecuali dia juga tetap belajar, ibarat sebuah lampu tidak pernah menerangi lampu yang lain kecuali lampu itu terus membakar dirinya”.
Penulis berpendapat, jika uji sertifikasi guru dimaksudkan untuk melahirkan guru Indonesia yang profesional, bermartabat dan sejahtera, bukankah akan menjadi lebih baik jika aktifitas profesionalitasi guru secara berkelanjutan diarahkan pada pembentukan profesionalisme guru yang memiliki kemampuan belajar secara terus menerus, antara lain dilakukan melalui aktivitas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi, dan kegiatan lainnya.
Sebagai bahan pembanding tentang beban kerja seorang guru, penulis kutip penjelasan Forrest W.Parkay dan Beverly Hardcastle Stanford (2008) dalam bukunya “Becoming a Teacher”, bahwa;” rata-rata guru menghabiskan 50 (lima puluh) jam dalam seminggu untuk kerja mereka, dan 37 (tiga puluh tujuh) jamnya untuk mengerjakan tugas wajib dan 12 (dua belas) jam untuk tugas mengajar yang tidak dikompensasi. Kebutuhan untuk memiliki laporan yang detail dan akurat mengenai kemajuan akademik murid, absensi dan keterlambatan serta semua bentuk bahan kerja adalah salah satu tugas guru yang paling menghabiskan waktu. Rata-rata guru menghabiskan waktu 10 (sepuluh) jam seminggu dalam tanggung jawab yang berhubungan dengan sekolah tetapi tidak berhubungan dengan kegiatan mengajar, seperti tugas mengawasi murid di taman bermain pada acara ekstra kurikuler, di lorong dan di luar ruang belajar dan ruang makan, menghadiri rapat, mendapatkan dan menjual tiket konsesi untuk acara olah atletik. Diakui melaksanakan tugas di luar jam mengajar menyenangkan  dan memberikan kesempatan yang baik untuk berinteraksi secara informal dengan murid, tetapi hal ini mengurangi  waktu dan energi guru untuk tugas yang berhubungan dengan mengajar.”**
*) Penulis adalah dosen FKIP UNTAN

Sumber : Pontianak Post, 9 Maret 2009

 
< Prev   Next >

 
 
Kurikulum KTSP
28/02/2010 | SLB Singkawang

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diaman [ ... ]


Filosofi Pendidikan
28/02/2010 | SLB Singkawang

Pendidikan biasanya berawal pada saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup. Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan mem [ ... ]


Tips Bepergian dengan Anak Autis
26/02/2010 | SLB Singkawang

Tips Bepergian dengan Anak Autis

KOMPAS.com — Anak penderita autisme menyukai hal-hal yang rutin dan [ ... ]


Batal Ke Singkawang
26/02/2010 | SLB Singkawang

Jero Wacik MENTERI Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menyatakan sangat menyesal karena dirinya batal berangkat ke Kota Singkawang, Kamis (25/2). “Saya sebetulnya sangat ingin ke sana. Tetapi  [ ... ]


Ratusan Tatung Turun ke Jalan
23/02/2010 | SLB Singkawang

Singkawang boleh jadi paling siap menghadapi rutinitas tahunan warga Tionghoa. Betapa tidak, beberapa bulan sebelum tahun baru Imlek, aneka persiapan sudah dilakukan. Memasuki Imlek kemarin, lampion r [ ... ]


Resep Masakan - Kaserol Jamur
22/02/2010 | SLB Singkawang

 


    Kaserol JamurBahan - bahan :2 sendok makan min [ ... ]


Sapi Berkepala Manusia Ini Hanya Mau Makanan Manusia
21/02/2010 |


SAMPANG, Ajaib dan misterius. Seekor anak sapi di Sampang,  [ ... ]


Other Articles
ANTARA - Artikel
 
 

 
Populer
Newsflash
Mutiara Hidup Semakin lama saya hidup, semakin saya sadar akan pengaruh sikap dalam kehidupan


Belajar? e-learning, belajar di dunia maya
Hosting dan domain...
mod_textfader
Indeks
2010-03-02 16:44:56 Mutiara Hidup
2010-02-28 07:55:25 Kurikulum KTSP
2010-02-28 07:53:47 Filosofi Pendidikan
2010-02-26 06:51:00 Batal Ke Singkawang
Yang online
We have 8 guests online
 
 
SLB (Sentra PK dan PLK) Negeri Singkawang
Jl. Semai Singkawang Kal-Bar
www.slbnsingkawang.com